Wednesday 28 July 2010

Cut Tari Bandingkan Kasus Video Maria Eva

Cut Tari (Facebook Cut Tari

VIVAnews - Cut Tari meminta kepolisian untuk menghentikan kasus yang dituduhkan kepadanya. Sebagai penguat argumen, pengacara Cut Tari, Hotman Paris Hutapea, membandingkan perkara kliennya dengan kasus serupa yang pernah menimpa artis dangdut Maria Eva.

Pada akhir 2006 silam, beredar video adegan ranjang antara Maria dengan Yahya Zaini, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ketika itu.

"Dalam perkara pornografi yang ditangani kepolisian sudah ada contoh kasus di mana pihak kepolisian menghentikan penyidikan," kata Hotman Paris dalam keterangan persnya, Rabu, 28 Juli 2010.

Hotman menjelaskan, ketika itu penyidikan kasus video Maria Eva - Yahya Zaini dihentikan polisi dengan pertimbangan mereka bukan pelaku penyebaran.

"Meskipun, Maria Eva dan pasangannya dalam video tersebut mengakui bahwa merekalah yang ada dalam video tersebut. Bahkan, salah satu tersangka dalam kasus tersebut mengakui merekam video tersebut," kata Hotman lagi.

Karena tidak ada bukti keterlibatan Maria Eva dan pasangannya untuk menyebarkan atau turut serta menyebarkan video seks tersebut, kepolisian lantas menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Karena itu, Hotman mendesak, "Hal yang sama harusnya diterapkan terhadap Cut Tari, terlepas dari apakah Cut Tari menyetujui atau tidak menyetujui video porno tersebut direkam oleh pasangannya. Sebab, tindakan merekam video tersebut bukan tindakan pidana."

Selain dijerat dengan Pasal 282 KUHP tentang kejahatan kesusilaan, Cut Tari juga dijerat dengan Pasal 34 Undang-Undang Pornografi. Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang bisa dihukum apabila orang tersebut bersedia menjadi obyek atau model dari suatu gambar pornografi.

Soal ini, menurut Hotman, aturan tersebut tidak bisa diberlakukan terhadap Cut Tari. UU Pornografi berlaku sejak 26 November 2008. Namun, video tersebut direkam pada tahun 2006. Di Berita Acara Pemeriksaan, Cut Tari sendiri mengakui hubungan intim itu ia lakukan sekitar tahun 2006 itu. Artinya, itu terjadi sebelum UU Pornografi berlaku.

Cut Tari sendiri tidak disidik soal tindak pidana perzinahan. Ini karena suami Cut Tari tidak pernah membuat laporan polisi tentang hal ini.

"Tidak ada undang–undang di Indonesia yang memberi sanksi pidana apabila seseorang dan pasangannya merekam hubungan intim mereka," Hotman menambahkan, "Asalkan tidak disebarkan ke publik."

Comments :

0 comments to “Cut Tari Bandingkan Kasus Video Maria Eva”

Post a Comment

Blog Directory

STATISTIK

 

Copyright © 2009 by ZIUNIK