Wednesday 4 August 2010

Hukum Onani dan 9 Tips Menghentikan Kebiasaan Onani

Onani, atau biasa disebut dengan masturbasi, banyak orang menganggap adalah suatu hal yang biasa. Karena dianggap biasa, maka ketika dikatakan masturbasi terlarang, tak jarang alasan yang dilontarkan "lebih mending, daripada berzina?!".

Sebagai seorang muslim, mari kita timbang masalah ini dengan timbangan syariat Islam.

Allah SWT berfirman ;

"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali kepada tehadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, termasuk masturbasi, dan sebagainya) maka mereka itulah orang-orang yang melampui batas." (Al-Mukminun : 4-7)

Berdasarkan ayat di atas, Imam Syafi'i rh menyatakan bahwa masturbasi, atau onani, adalah terlarang.

Berikut ayat-ayat dan dalil-dalil yang lebih jelas dalam melarang semua tindakan seksual ilegal (termasuk masturbasi) kecuali untuk para istri atau hamba sahaya yang mereka miliki. Dan siapa pun yang berusaha di luar itu maka berdosa.

Allah SWT berfirman ;

"Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya." (An-Nur : 33)

Ayat ini jelas perintah bagi yang tidak memiliki sarana finansial untuk menikah agar tetap menjaga kesucian dirinya dan bersabar dalam menghadapi godaan (termasuk masturbasi) sampai Allah memperkaya mereka dari karunia-Nya.

Abdullah bin Mas'ud berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kamu yang mempunyai kesanggupan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kesucian (farji. Dan barangsiapa yang tidak mampu (menikah), maka hendaklah berpuasa, karena puasa dapat menjadi perisai baginya." (HR.Bukhari-Muslim)

Rasulullah SAW memerintahkan menikah bagi orang yang mampu menikah. Dan bagi yang belum mampu, agar dapat merendam syahwatnya, Rasulullah SAW memerintahkan berpuasa bukan onani.

Kesimpulannya, masturbasi dilarang dalam Islam. Lalu bagaimana dengan orang yang sudah "terbiasa" onani? Berikut beberapa tips yang semoga bisa membantu meninggalkan kebiasaan buruk tersebut.

  1. Luruskan niat dan bulatkan tekad, bahwa Anda harus berhenti.
  2. Obat yang paling berkhasiat untuk mengatasi permasalahan ini adalah menikah. Berusahalah dengan segenap kemampuan untuk menuju jenjang pernikahan. Allah pasti akan memudahkan siapa saja hamba-Nya yang ingin berbuat kebajikan (menikah).
  3. Sibukkan diri dengan berbagai aktifitas positif yang bermanfaat untuk dunia dan akhirat Anda.
  4. Jaga pandangan. Usahakan menghindari fasilitas-fasilitas atau tempat-tempat dimana banyak menyajikan pemandangan mengumbar aurat. misal; Televisi, Mall dan sebagainya.
  5. Banyak mendekat kepada Allah SWT. Mengaji, dzikir serta jangan lupa berdoa memohon perlindungan dan bantuan-Nya.
  6. Hindari angan-angan kotor. Stop juga prasangka bahwa masturbasi lebih baik daripada berzina. Memang masturbasi dosanya tidak seberat zina, tapi masturbasi dan zina secara akal sehat yang bersih sama-sama merupakan perbuatan amoral. Kotoran tidak akan menjadi bersih jika dibasuh dengan air lumpur.
  7. Hindari menghabiskan malam sendirian. Jika sudah tidak ada kegiatan harus dikerjakan lagi, segeralah beranjak tidur.
  8. Coba ikuti rekomendasi Nabi tentang etika tidur, seperti membaca doa yang terkenal, tidur di sisi kanan, dan menghindari tidur telungkup (tengkurap).
  9. Bertobat meminta pengampunan kepada Allah dengan diikuti pengamalan perbuatan-perbuatan baik, dan tidak kehilangan harapan dan merasa putus asa.
  10. Berteman dengan orang-orang shalih karena mereka, sedikit - banyak, akan membawa pengaruh positif dalam misi Anda berhenti dari kebiasaan buruk onani.
(Sumber : islam-qa.com)

Comments :

0 comments to “Hukum Onani dan 9 Tips Menghentikan Kebiasaan Onani”

Post a Comment

Blog Directory

STATISTIK

 

Copyright © 2009 by ZIUNIK